CDN.id, JAKARTA- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mencoblos diartikan sebagai menusuk hingga tembus. Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu pada langkah-langkah pemilihan hak suara oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Penting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 agar suara dianggap sah.
Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kegiatan pemungutan suara pada pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).