CDN.id, PANGKALPINANG – Kuasa Hukum SJN alias AT, Budiyono SH menegaskan bahwa kliennya tidak melaporkan wartawan atau pun media online ke Mapolda Babel. Hal ini disampaikannya guna memperjelas pokok permasalahan yang dirasa menimbulkan bias opini.
Demikian disampaikannya usai mendampingi AT memberikan keterangan pada penyidik, Rabu (1/2/23) petang. Budiyono menyampaikan bahwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan kliennya bukan merupakan ranah UU Pers.
“Hari ini klien kita memberikan keterangannya selaku pelapor, kepada penyidik Cyber Crime Polda Babel. Saya perlu sampaikan di sini, bahwa klien kita melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE. Jadi tak ada wartawan atau pun media online yang dilaporkan. Karena Wartawan, Media Online atau sesuatu yang merupakan produk pers, itu adalah ranah Dewan Pers,” terang Budiyono kepada wartawan.