Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bangunan Sudah Jadi, Tapi Belum Boleh Dipakai. Kenapa?

Bangunan Sudah Jadi, Tapi Belum Boleh Dipakai. Kenapa?

  • account_circle Vritimes
  • calendar_month Rab, 28 Okt 2026
CDN.ID, JAKARTA – Bangunan yang sudah selesai dibangun belum tentu boleh digunakan jika Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit, sehingga operasional tertunda dan biaya tambahan terus bertambah. Untuk menghindari kerugian tersebut, kontraktor perlu mempersiapkan dokumen dan persyaratan kelayakan bangunan sejak tahap pelaksanaan proyek.

Pekerjaan rampung, kunci sudah diserahkan, dan tanggal pindahan telanjur diumumkan ke seluruh tim. Lalu dinas teknis menyatakan gedung belum boleh dioperasikan. Sertifikat laik fungsi belum terbit, dan tanpa dokumen itu pemanfaatan bangunan tertahan.

Penundaan semacam ini menagih biaya dari banyak arah. Sewa di lokasi lama tetap berjalan, sementara gedung baru menganggur tanpa penghuni. Jadwal operasional mundur, dan sebagian kontrak kerja ikut tergeser.

Yang membuatnya terasa mendadak adalah waktunya. Masalah ini muncul di ujung proyek, padahal penyebabnya tertanam sejak tahap pelaksanaan. Penyedia jasa Kontraktor Bangunan yang terbiasa menangani gedung komersial umumnya menyiapkan berkasnya jauh sebelum pekerjaan selesai.

Sertifikat Laik Fungsi Menentukan Kapan Gedung Boleh Dipakai

Izin Membangun dan Izin Memakai Itu Dua Hal Berbeda

Banyak pemilik mengira perizinan selesai begitu izin membangun keluar. Padahal keduanya berdiri sendiri. Persetujuan Bangunan Gedung memberi hak untuk mendirikan. Dokumen kelaikan fungsi memberi hak untuk memanfaatkannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur keduanya dalam satu rangkaian. Pemilik wajib memegang dokumen kelaikan sebelum gedung dipakai untuk kegiatan operasional. Tanpa itu, bangunan boleh berdiri tetapi belum boleh difungsikan.

Masa Berlakunya Tidak Seumur Bangunan

Dokumen ini juga punya tanggal kedaluwarsa. Untuk bangunan selain rumah tinggal, masa berlakunya lima tahun. Rumah tinggal tunggal atau deret mendapat jangka dua puluh tahun. Perpanjangannya menuntut pemeriksaan ulang, bukan sekadar pengajuan administratif.

Pemeriksaan Kelaikan Menyentuh Lebih dari Sekadar Struktur

Empat Aspek yang Diperiksa Bersamaan

Banyak pemilik menyiapkan dokumen struktur dengan rapi lalu terhenti di aspek lain. Pemeriksaan kelaikan fungsi mencakup beberapa hal sekaligus:

• Keselamatan struktur, termasuk perhitungan dan hasil pengujian material.

• Sistem proteksi kebakaran, dari sprinkler, detektor, sampai jalur evakuasi.

• Instalasi listrik, pembumian, serta sistem penangkal petir.

• Sanitasi, pengelolaan air limbah, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Aspek kedua dan ketiga paling sering menjadi penghambat. Keduanya berada di wilayah pekerjaan mekanikal elektrikal, yang biasanya selesai paling belakang. Ketika pengujiannya belum tuntas, berkas kelaikan tidak bisa diajukan.

Siapa yang Berwenang Menyatakan Bangunan Layak Fungsi

Pengawas untuk Bangunan Baru, Pengkaji Teknis untuk yang Sudah Ada

Pemilik tidak bisa menyatakan kelaikan bangunannya sendiri. Untuk gedung yang baru selesai, pernyataan itu datang dari pengawas atau manajemen konstruksi. Untuk bangunan yang sudah berdiri lama, pemeriksaan dilakukan oleh pengkaji teknis bersertifikat.

  • Penulis: Vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abaikan Nasehat Nenek, Bocah Malang Diterkam Buaya di Air Rabang

    Abaikan Nasehat Nenek, Bocah Malang Diterkam Buaya di Air Rabang

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA TENGAH – Hati-hati jika tidak mendengar nasehat orangtua, itulah kata yang tepat untuk seorang bocah perempuan malang di Desa Sungai Selan. CS (7) seorang bocah perempuan malang menjadi teror buaya di kawasan Air Rabang Parit 1 Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungai Selan, Minggu (28/01/24) sekitar pukul 17.30 WIB. Kapolres Bangka Tengah melalui […]

  • Hadiri Karnaval Yuniar Budi Utama Semangati Anak PAUD Se-Kota Pangkalpinang

    Hadiri Karnaval Yuniar Budi Utama Semangati Anak PAUD Se-Kota Pangkalpinang

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG– Kehadiran Bunda PAUD yang juga merupakan Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma Budi Utama, menjadi penyemangat peserta karnaval anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-kota Pangkalpinang. Yuniar memberi semangat dan motivasi untuk mengikuti karnaval hingga finish. Beberapa kali dirinya melempar candaan kepada anak-anak usia dini tersebut.

  • PWI Babel Berduka, Sosok Wartawan Senior Tutup Usia

    PWI Babel Berduka, Sosok Wartawan Senior Tutup Usia

    • calendar_month Sen, 16 Jan 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Kabar duka datang dari keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia Prov. Babel. M. Amin Sulthon, wartawan senior yang menjabat sebagai Sekretaris DKP periode 2024-2027 dikabarkan tutup usia pada hari ini, Senin (16/01/23) pagi. Almarhum meninggal dunia dalam usia 83 tahun, setelah sebelumnya sempat di rawat selama sepekan di RSBT, namun sekitar dua hari […]

  • Bupati Basel Minta Masyarakat Jaga Fasum Simpang Lima Toboali

    Bupati Basel Minta Masyarakat Jaga Fasum Simpang Lima Toboali

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKASELATAN- Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid, meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, untuk dapat menjaga dan merawat fasilitas umum (fasum)Simpang Lima Toboali yang sudah dibangun pemerintah supaya tidak dirusak ataupun dihancurkan. “Kalau bukan kita siapa lagi yang akan melakukan itu semua karena akan memberikan manfaat yang sangat luar biasa, kita jaga dan […]

  • Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    • calendar_month Sab, 24 Okt 2026
    • account_circle Vritimes
    • 0Komentar

    CDN.id – JAKARTA, Sisa alokasi buyback yang telah disetujui masih lebih dari Rp3 triliun, dengan pelaksanaan yang mengedepankan disiplin alokasi modal dan fleksibilitas keuangan. Jakarta, 20 Oktober 2026 – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyiapkan langkah untuk mempercepat pelaksanaan program pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp4 triliun yang telah disetujui dalam Rapat Umum […]

  • Presiden Prancis Kutuk Keras Tentara Israel Atas Kematian 112 Warga Gaza

    Presiden Prancis Kutuk Keras Tentara Israel Atas Kematian 112 Warga Gaza

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PERANCIS- Presiden Perancis Emmanuel Macron mengutuk keras dan menyampaikan kemarahan mendalam atas pembunuhan setidaknya 112 warga Palestina selama pengiriman bantuan di Jalur Gaza utara. “Kemarahan mendalam atas gambar-gambar yang datang dari Gaza di mana warga sipil menjadi sasaran tentara Israel,” tulis Macron di platform media sosial X, seperti dikutip dari kantor berita AFP, Jumat […]

expand_less