Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?
- account_circle Vritimes
- calendar_month 4 menit yang lalu

CDN.id, JAKARTA – Indonesia telah memiliki hampir 23 juta akun konsumen aset kripto, dua bursa berizin, hingga puluhan pelaku industri resmi. Namun, besarnya pasar domestik dinilai belum otomatis membuat Indonesia mampu menjadi pusat industri kripto di tingkat global.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai tantangan Indonesia kini mulai bergeser. Setelah fondasi regulasi semakin terbentuk, pekerjaan berikutnya adalah membangun pasar yang lebih dalam, kompetitif, inovatif, serta mampu menarik likuiditas dan pelaku dari luar negeri.
“Indonesia sudah punya modal yang sangat besar dari sisi jumlah pengguna dan kerangka regulasi. Tetapi menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global. Tahap berikutnya adalah bagaimana kita menciptakan produk yang kompetitif, likuiditas yang kuat, dan ekosistem yang membuat pemain global ingin beraktivitas dari Indonesia,” kata Yudho.
Pernyataan tersebut muncul di tengah diskusi mengenai daya saing industri kripto nasional. Sebelumnya, para pelaku usaha di industri menyoroti struktur perpajakan serta keterbatasan akses pengguna asing sebagai dua tantangan bagi exchange Indonesia untuk bersaing secara global.
Saat ini, transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) domestik dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Sementara transaksi melalui penyelenggara yang bukan PAKD dalam negeri dikenakan tarif 1%, sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025.
Punya 22,93 Juta Konsumen Belum Cukup
Secara skala, pasar Indonesia memiliki modal besar. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah akun konsumen pada Pedagang Aset Keuangan Digital mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026, naik 1,03% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 22,69 juta akun.
Namun, pertumbuhan pengguna belum sepenuhnya diikuti peningkatan aktivitas transaksi. Nilai transaksi kripto, seperti BItcoin (BTC) pada Juli tercatat Rp20,52 triliun, turun 28,2% dari Rp28,58 triliun pada Juni. Transaksi derivatif aset keuangan digital juga turun 18,53% menjadi Rp3,41 triliun dari Rp4,19 triliun.
- Penulis: Vritimes
