DPRD Bangka Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ajukan KUA-PPAS 2027
- account_circle Ochin
- calendar_month 0 menit yang lalu

CDN.id, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang juga mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (13/7).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Hendra Yunus dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Ketua DPRD Bangka Jumadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Hendra Yunus mengatakan pembahasan dilakukan dengan mengkaji laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta pelaksanaan urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2025.
Selain itu, pembahasan juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sekaligus evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
- Penulis: Ochin
