Dari Lahan Ke Layar: Bagaimana Aplikasi Pertanian Mengubah Politik Harga dan Menenggelamkan Petani Kecil dalam Utang Digital
- account_circle Ochin
- calendar_month 0 menit yang lalu

OLEH : SULISTIANI
Mahasiswi FPPK Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Saat ini, perkembangan teknologi digital mulai banyak diguna dan dalam sektor agribisnis dan dianggap mampu membantu berbagai masalah pertanian. Banyak orang menganggap aplikasi pertanian, dayanan crowdfunding, dan platform pemasaran digital sebagai solusi atas masalah lama yang terus mempersulit petani, seperti sulitnya akses pasar, terbatasnya modal, dan informasi harga yang tidak merata.
Sejumlah kajian memang menunjukkan bahwa transformasi di gital dapat meningkatkan efisiensi, membuka peluang pasar baru, dan membantu petani memperoleh akses pembiayaan yang lebih cepat. Tetapi di akses manfaat Situ, saya melihat ada persoalan yang jauh lebih serius: digitalisasi tidak selalu membuat posisi petani lebih kuat, justru bisa memperbesar ketergantungan mereka pada pemiIik platform dan pihak yang menguasai data.
Menurut saya, dalam politik agribisnis masalah utama bukan hanya soal produksi hasil panen, tetapi juga tentang siapa yang menguasai informasi, distribusi, dan harga di pasar. Ketika petani mulai bergantung pada aplikasi untuk menjual hasil panen atau memperoleh pembiayaan, maka hubungan mereka dengan pasar menjadi semakin ditentukan oleh sistem digital harga tidak lagi semata-mata terbentuk melalui interaksi langsung antara petani dan pembeli, melainkan juga oleh mekanisme platform yang di kelola perusahaan penyedia layanan.
Dalam situasi seperti ini, teknologi bukan hanya alat bantu, melainkan juga instrumen yang dapat mengatur pasar dan memperkuat pihak yang menguasai data. Penelitian tentang transformasi digital pada agribisnis menunjukkan bahwa digitalisasi memang membuka peluang efisiensi dan anses pasar oaru, tetapi pada saat yang sama masih menyisakan hambatan berupa rendah nya literasi digital, keterbatasan internet, dan mahalnya biaya implementasi teknologi.
Studi kasus yang relevan dapat dilihat pada platform crowdfunding pertanian seperti Crowde. Penelitian mengenai Crowde menunjukkan bahwa model pembiayaan berbasis digital ini mampu menjadi akses alternatif permodalan bagi petani melalui proses penggalangan dana yang dilakukan secara online.
Dalam penelitian tersebut, petani mitra memberikan respon positif karena menilai skema crowdfunding mudah diikuti dan sesuai sebagai sumber modal usaha, akan tetapi kemudahan tersebut tidak otomatis menghapus masalah yang lebih mendasar, sebab petani tetap harus memahami cara kerja platform, alur pendanaan, monitoring proyek, dan mekanisme pengembalian dana kepada investor. Pada titik ini, digitalisasi tidak hanya menjadi sarana pembiayaan, tetapi juga membentuk ketergantungan baru terhadap sistem yang dikelola oleh platform.
Menurut saya, persoalan utama dıgıtalısası pertanian sebenarnya bukan terletak pada teknologinya, tetapi pada pihak yang memiliki kendali terhadap sistem dan data petani. Petanı kecil serıng berada pada posisi yang lemah karena tidak memiIiki kontrol penentuan atas data yang dihasılkan dari aktivıtas mereka. Mereka dapat menggunakan aplıkasi, tetapı tıdak menentukan aturan permainan. Mereka dapat mengakses modal digital, tetapi tetap menanggung risiko apabila usaha gagal atau hasil panen tidak sesuai target.
Dalam kondisi ini, aplikasi pertanian berpotensi menciptakan bentuk ketergantungan baru yang lebıh halus dibandingkan ketergantungan lama pada tengkuIak, karen kendali pasar bergeser ke platform digıtal dan pemılık modal.
Selain itu, tidak semua petani memiIiki akses yang sama terhadap teknologi digitaI. Kajian tentang transformasi digital pada agribisnis menunjukkan bahwa digitalisasi memang membawa berbagai peluang, tetapi di saat yang sama masih menghambat hambatan seperti keterbatasan jaringan internet, rendahnya Iiterasi digital, dan tinggi nya biaya penerapan teknologi. Artinya, tidak semua petani berada pada posisi awal yang sama.
Petani di daerah dengan akses internet yang baik tentu lebih mudah memanfaatkan layanan digital dibandingkan petani di wilayah terpenciI. Petani muda yang terbiasa dengan teknoIogi juga lebih cepat beradaptasi dibandingkan petani usia lanjut. Akibatnya, digitalisasi justru berisi di memperlebar kesenjangan antarpetani jika tidak disertai kebijakan yang adil, selain itu digitalisasi sering dipuji sebagai solusi modern, padahal belum tentu menjawab akar persoalan pertanian.
Petani kecil tetap menghadapi permasalahan klasik seperti luas lahan yang sempit, harga panen yang fluktuatif, dan akses pasar yang tidak stabil. Ketika seluruh persoalan itu dipindahkan ke ruang digital, hasilnya tidak otomatis menjadi lebih baik. Sebaliknya, masalah lama bisa berubah bentuk menjadi ketergantungan pada algoritma, tekanan pada pinjaman digital, dan semakin sempitnya ruang tawar petani dari menentukan harga jual hasil panen.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar apakah aplikasi pertanian bermanfaat, rnelainkan siapa yang paling diuntungkan dari digitalisasi tersebut. Jika manfaat terbesar hanya dirasakan oleh perusahaan platform, penyedia modal, dan pemilik data, sementara petani kecil tetap kesulitan mengontrol harga dan rentan terhadap risiko utang, maka digitalisasi belum benar-benar menghasilkan keadilan.
Dalam konteks politik agribisnis, kondisi ini menunjukkan bahwa modernisasi pertanian dapat menjadi wajah baru dari ketimpangan lama. Karena itu, digitalisasi pertanian tidak perlu ditolak sepenuhnya, tetapi harus diarahkan agar benar-benar berpihak kepada petani kecil. Pemerintah, perguruan tinggi, dan perusahaan teknologi perlu memastikan bahwa petani tidak hanya menjadi pengguna aplikasi, melainkan juga subjek yang dilindungi.
Pelatihan literasi digital, penguatan koperasi tani, transparansi harga, serta perlindungan data petani perlu menjadi bagian dari agenda digitalisasi agribisnis. Dengan langkah tersebut, teknologi dapat berfungsi bukan hanya sebagai alat bisnis, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan yang lebih adil.
Pada akhirnya, aplikasi pertanian memang dapat memberikan harapan baru bagi perkembangan agribisnis di Indonesia. Namun, tanpa pengawasan yang kuat, digitalisasi dapat berubah menjadi mekanisme baru yang menekan petani kecil melalui kontrol data, harga, dan pembiayaan. Karena itu, kemajuan teknologi dalam pertanian seharusnya tidak diukur hanya dari kecangihan aplikasi nya, melainkan dari seberapa besar manfaat nyata yang diterima oleh petani yang paling rentan.(*)
Daftar Pustaka
Avisha, A., C harina, A., Noor, T. 1., & Mukti, G. W. (2019). Crowdfunding sebagai akses allernalif permodalan berbasis teknologi digital pada kegialan pertanian (studi kasus di PT Crowde Meinbangun Bangsa). Mirnbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 5(1).
Harahap, L. M. (2024). Dampak transformasi digital pada agribisnis: tantangan dan peluang bagi petani di lndonesia. Botani: Publikasi llmu Tanaman dan Agribisnis, 1(2), 99—I0S.
Analisis kesiapan petani terhadap pemanfaatan marketplace untuk pemasaran hasil pertanian. Manfaat: jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Indonesia.
Menakar kesiapan petani muda di Kota Tasikmalaya dalam menghadapi pertanian digital. Turnbuhan: J urnal llrrıu Pertanian
Dari Lahan Ke Layar: Bagaimana Aplikasi Pertanian Mengubah Politik Harga dan Menenggelamkan Petani Kecil dalam Utang Digital
Oleh Sulistiani Mata Kuliah (Politik Agribisnis )
Saat ini, perkembangan teknologi digital mulai banyak diguna dan dalam sektor agribisnis dan dianggap mampu membantu berbagai masalah pertanian. Banyak orang menganggap aplikasi pertanian, dayanan crowdfunding, dan platform pemasaran digital sebagai solusi atas masalah lama yang terus mempersulit petani, seperti sulitnya akses pasar, terbatasnya modal, dan informasi harga yang tidak merata. Sejumlah kajian memang menunjukkan bahwa transformasi di gital dapat meningkatkan efisiensi, membuka peluang pasar baru, dan membantu petani memperoleh akses pembiayaan yang lebih cepat. Tetapi di akses manfaat Situ, saya melihat ada persoalan yang jauh lebih serius: digitalisasi tidak selalu membuat posisi petani lebih kuat, justru bisa memperbesar ketergantungan mereka pada pemiIik platform dan pihak yang menguasai data.
Menurut saya, dalam politik agribisnis masalan utama bu kan hanya soal produksi hasil panen, tetapi juga tentang siapa yang menguasai informasi, distribusi, dan harga di pasar. Ketika petani mulai bergantung pada aplikasi untuk menjual hasil panen atau memperoleh pembiayaan, maka hubungan mereka dengan pasar menjadi semakin ditentukan oleh sistem digital Harga tidak lagi semata-mata terbentuk melalui interaksi langsung antara petani dan pembeli, melainkan juga oleh mekanisme platform yang di kelola perusahaan penyedia layanan. Dalam situasi seperti ini, teknologi bukan hanya alat bantu, melainkan juga instrumen yang dapat mengatur pasar dan memperkuat pihak yang menguasai data. Penelitian tentang transformasi digital pada agribisnis menunjukkan bahwa digitalisasi memang membuka peluang efisiensi dan anses pasar oaru, tetapi pada saat yang sama masih menyisakan hambatan berupa rendah nya literasi digital, keterbatasan internet, dan mahal nya biaya implementasi teknologi.
Studi kasus yang relevan dapat dilihat pada platform crowdfunding pertanian seperti Crowde. Penelitian mengenai Crowde menunjukkan bahwa model pembiayaan berbasis digital ini mampu menjadi akses alternatif permodalan bagi petani melalui proses penggalangan dana yang dilakukan secara online. Dalam penelitian tersebut, petani mitra memberikan respon positif karena menilai skema crowdfunding mudah diikuti dan sesuai sebagai sumber modal usaha Akan tetapi, kemudahan tersebut tidak otomatis menghapus masalah yang lebih
mendasar, sebab petani tetap harus memahami cara kerja platform, alur pendanaan, monitoring proyek, dan mekanisme pengembalian dana kepada investor. Pada titik ini, digitalisasi tidak hanya menjadi sarana pembiayaan, tetapi juga membentuk ketergantungan baru terhadap sistem yang dikelola oleh platform.
Menurut saya, persoalan utama dıgıtalısası pertanian sebenarnya bukan terletak pada teknologinya, tetapi pada pihak yang memiliki kendali terhadap sistem dan data petani. Petanı kecil serıng berada pada posisi yang lemah karena tidak memiIiki kontrol penentuan atas data yang dihasılkan dari aktivıtas mereka. Mereka dapat menggunakan aplıkasi, tetapı tıdak menentukan aturan permainan. Mereka dapat mengakses modal digital, tetapi tetap menanggung risiko apabila usaha gagal atau hasil panen tidak sesuai target. Dalam kondisi ini, aplikasi pertanian berpotensi menciptakan bentuk ketergantungan baru yang lebıh halus dibandingkan ketergantungan lama pada tengkuIak, karen kendali pasar bergeser ke platform digıtal dan pemılık modal.
Selain itu, tidak semua petani memiIiki akses yang sama terhadap teknologi digitaI. Kajian tentang transformasi digital pada agribisnis menunjukkan bahwa digitalisasi memang membawa berbagai peluang, tetapi di saat yang sama masih menghambat hambatan seperti
Keterbatasan jaringan internet, rendahnya Iiterasi digital, dan tinggi nya biaya penerapan
teknologi. Artinya, tidak semua petani berada pada posisi awal yang sama. Petani di daerah dengan akses internet yang baik tentu lebih mudah memanfaatkan layanan digital dibandingkan petani di wilayah terpenciI. Petani muda yang terbiasa dengan teknoIogi juga lebih cepat beradaptasi dibandingkan petani usia lanjut. Akibatnya, digitalisasi justru berisi di memperlebar kesenjangan antarpetani jika tidak disertai kebijakan yang adil
Selain itu, digitalisasi sering dipuji sebagai solusi modern, padahal belurri tentu menjawab akar persoalan pertanian. Petani kecil tetap menghadapi permasalahan klasik seperti luas lahan yang sempit, harga panen yang fluktuatif, dan akses pasar yang tidak stabil. Ketika seluruh persoalan itu dipindahkan ke ruang digital, hasilnya tidak otomatis menjadi lebih baik. Sebaliknya, masalah lama bisa berubah bentuk menjadi ketergantungan pada algoritma, tekanan pada pinjaman digital, dan semakin sempitnya ruang tawar petani dari menentukan harga jual hasil panen.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar apakah aplikasi pertanian bermanfaat, rnelainkan siapa yang paling diuntungkan dari digitalisasi tersebut. Jika manfaat
terbesar hanya dirasakan oleh perusahaan platform, penyedia modal, dan pemilik data, sementara petani kecil tetap kesulitan mengontrol harga dan rentan terhadap risiko utang, maka digitalisasi belum benar-benar menghasilkan keadilan. Dalam konteks politik agribisnis, kondisi ini menunjukkan bahwa modernisasi pertanian dapat menjadi wajah baru dari ketimpangan lama.
Karena itu, digitalisasi pertanian tidak perlu ditolak sepenuhnya, tetapi harus diarahkan agar benar-benar berpihak kepada petani kecil. Pemerintah, perguruan tinggi, dan perusahaan teknologi perlu memastikan bahwa petani tidak hanya menjadi pengguna aplikasi, melainkan juga subjek yang dilindungi. Pelatihan literasi digital, penguatan koperasi tani, transparansi harga, serta perlindungan data petani perlu menjadi bagian dari agenda digitalisasi agribisnis. Dengan langkah tersebut, teknologi dapat berfungsi bukan hanya sebagai alat bisnis, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan yang lebih adil.
Pada akhirnya, aplikasi pertanian memang dapat memberikan harapan baru bagi perkembangan agribisnis di Indonesia. Namun, tanpa pengawasan yang kuat, digitalisasi dapat berubah menjadi mekanisme baru yang menekan petani kecil melalui kontrol data, narga, dan pemoiayaan. Karena itu, kemajuan teknologi dalam pertanian seharusnya tidak diukur hanya dari kecangihan aplikasi nya, melainkan dari seberapa besar manfaat nyata yang diterima oleh petani yang paling rentan.
Daftar Pustaka
Avisha, A., C harina, A., Noor, T. 1., & Mukti, G. W. (2019). Crowdfunding sebagai akses allernalif permodalan berbasis teknologi digital pada kegialan pertanian (studi kasus di PT Crowde Meinbangun Bangsa). Mirnbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 5(1).
Harahap, L. M. (2024). Dampak transformasi digital pada agribisnis: tantangan dan peluang bagi petani di lndonesia. Botani: Publikasi llmu Tanaman dan Agribisnis, 1(2), 99—I0S.
Analisis kesiapan petani terhadap pemanfaatan marketplace untuk pemasaran hasil pertanian. Manfaat: jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Indonesia.
- Penulis: Ochin
