DPRD dan Pemkot Pangkalpinang Sepakati RPJMD 2025–2029, Penanganan Pengangguran Jadi Prioritas
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 25 Mar 2026

CDN.id, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang bersama Pemkot Pangkalpinang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (25/3/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah DPRD mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan tersebut. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang Hibir dan dihadiri 18 anggota dewan. Sebanyak 12 anggota DPRD lainnya tidak hadir, dengan rincian satu orang sakit, enam izin, dan lima tanpa keterangan.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan dokumen RPJMD tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu karena batas penetapan RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” ujar Saparudin kepada wartawan seusai rapat.
“Proses evaluasi tersebut penting untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional,” lanjutnya.
- Penulis: Ochin
