Ditengah Dinginnya Iklim dengan Ricuhnya Suara Hujan, Badai PHK Turut Menggema Seolah Tak Ingin Kalah

oleh
oleh

Oleh : Asma Nadia Dini

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Per januari – Oktober 2024 Kemnaker menangkap banyak umpan karyawan yang terkena PHK. Tercatat per September 2024 angka PHK berada di 52.993 sementara per Oktober 2024 Kemnaker memunculkan angka baru dengan lonjakan hingga 20,67% yakni 63.947 pekerja yang terkena PHK, sehingga saat ini Indonesia kembali mendapatkan beban baru atas permasalahan tersebut.

Dikutip dari laman resmi Data satu Kemnaker, penyumbang terbesar Tenaga kerja yang ter PHK berada di Provinsi DKI Jakarta dengan total 14.501 atau 22,68% dari jumlah yang dilaporkan. Selanjutnya di posisi kedua dengan sumbangan 12.489 tenaga kerja dipegang oleh Jawa Tengah diikuti dengan beberapa provinsi yang mencatat jumlah PHK dibawah 10.000 adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah Yogyakarta dan Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sektor manufaktur menjadi penyumbang terbesar angka PHK tahun ini dengan total 24.013 tenaga kerja.

“Ada 3 sektor penyumbang PHK tertinggi, yakni sektor pengolahan dengan total 24.013 tenaga kerja, sektor aktivitas jasa lainnya 12.853 tenaga kerja, serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan 3.997 tenaga kerja,” oleh Indah melalui laman Tempo terhubung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.

Selain yang disebutkan, bom menakutkan juga disebabkan oleh menurunnya ekspor dan tinggi nya impor ke luar negeri, sehingga perusahaan di Indonesia belum mampu bertahan dalam kompetisi bisnis.

Lantas demikian, dapat dikemukakan penyebab tingginya angka PHP saat ini disebabkan oleh:

1. Meledaknya barang Impor di Indonesia

bahkan menurut Liliek Setiawan yang merupakan Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) angka PHK akan terus meninggi apabila perusahaan tetap tidak mampu untuk bertahan di era saat ini.

2. Daya konsumsi masyarakat rendah

tercatat sepanjang tahun 2023 tingkat konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,82% yang apabila dibanding dengan tahun sebelumnya jelas menurun karena berada di angka 4,94%

3. Produksi melemah, Minim Permintaan baru

“Economics Director S&P Global Market Intelligence, Paul Smith menyatakan pelemahan produksi dan permintaan baru menjadi dalang PHK massal di sektor manufaktur dalam negeri.  Pelemahan industri manufaktur tersebut tercermin dari penurunan Purchasing Manager’s Index (PMI) di Indonesia hingga 48,9 pada Agustus 2024, dari sebelumnya 49,3 pada Juli lalu”. Begitu pernyataan beliau dalam Wawancaranya oleh Tempo, sehingga menurut beliau sangatlah wajar terjadi pengurangan karyawan

4. Lain hal dengan pendapat Paul Smith, Bhima Yudhistira merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic And Law studies berpendapat  penurunan performa manufaktur sebagian besar disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang salah kelola. “Ini bukan soal kondisi eksternal, tetapi ketidakmampuan pemerintah dalam mengintervensi kebijakan,” ucap Bhima.

Namun, selain yang tersebut terjadinya PHK dikarenakan modus perusahaan atas longgarnya sistem regulasi yang ada, terdengar suara dari Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat PHK yang dilakukan oleh banyak perusahaan hanyalah kedok belaka, karena masih banyak perusahaan yang baru saja mem-PHK karyawan malah membuka lowongan pekerjaan kembali dengan status outsourcing dengan masa waktu yang relatif pendek, setelah usut punya usut karyawan yang di PHK merupakan karyawan lama yang masa kerjanya diatas 10 tahun. Sehingga fenomena tersebut menjadi momentum bagi perusahaan untuk mengambil keuntungan.

Dari beberapa fakta yang dikemukakan tentu badai PHK tetap dan terus dipastikan menjadi ancaman bagi keadilan serta kesejahteraan para pekerja yang terkena imbas. Sesuai dengan regulasi yang berlaku termuat jelas pengaturan mengenai PHK dapat dijadikan peluang bagi Sebagian Perusahaan untuk mengambil celah keuntungan.

Pemerintah harus bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan oleh banyak tenaga kerja, karena penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam melindungi hak hak pekerja juga berhak mendapatkan kompensasi yang layak sebagaimana yang telah di atur menurut Undang Undang No. 6 tahun 2023.  Pemerintah harus siap melakukan reformasi dalam memutuskan kasus ini guna cepat dan tepat untuk memulihkan permasalahan ini sehingga terciptanya lingkungan kerja yang berkeadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.