Keberatan PKN Ditolak, PTUN Kuatkan Putusan KI DKI Jakarta Soal Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan keberatan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dalam penyelesaian sengketa informasi dengan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Pemerintah Kota Jakarta Utara.

Putusan dengan Nomor 260/G/KI/2024/PTUN.JKT tersebut diputuskan pada 15 Oktober 2024 dan diunggah melalui laman resmi Mahkamah Agung https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef91d8364a6b90a11a313431383438.html.

Dalam putusannya, PTUN menolak gugatan keberatan permohonan penyelesaian sengketa informasi pemohon dengan nomor register 009/IX/KIP-DKI-PS/2023.

“Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon informasi,” bunyi putusan itu seperti diunduh pada Senin, 28 Oktober 2024.

Bahkan, putusan PTUN tersebut menguatkan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta terhadap PKN yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan etikad baik.

No More Posts Available.

No more pages to load.