Sebagai informasi, seluruh Jenis BBM Umum atau Non Subsidi Pertamina tidak mengalami kenaikan sesuai ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Non Subsidi.
Menteri BUMN Erick Thohir, mengatakan, Pemerintah mendukung keputusan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM Non Subsidi. Walaupun harga di SPBU kompetitor lain sudah naik.
“Keputusan Pertamina tidak menaikkan harga BBM tentu baik untuk menjaga stabilitas dan juga daya beli masyarakat. Di sinilah peran BUMN kepada masyarakat.” kata Erick, pada kesempatan yang sama.