CDN.id, CIPUTAT – Rumah milik Arwan Simanjuntak, yang berlokasi di Perumahan Villa Mutiara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dilelang oleh pihak bank beberapa waktu lalu.
Proses lelang dilakukan, karena Arwan diduga gagal membayar cicilan. Adapun proses Lelang, dilakukan bank penyedia agunan, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), beberapa waktu lalu.
Setelah proses lelang berjalan, pemenang lelang pun sudah ditetapkan. Namun, Arwan yang tidak terima rumahnya dilelang, justru melaporkan pemenang lelang ke Polres Tangerang Selatan.
Tindakan ini membuat kuasa hukum pemenang lelang angkat bicara, yakni Isram, dari Kantor Hukum Law Firm IMS & Associates, angkat bicara.