Hal ini membutuhkan sentuhan dari berbagai pihak,mulai dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha. Kepala kantor urusan agama kecamatan Bojonegoro menambahkan kasus perceraian setiap tahun meningkat, pada tahun 2020 pengajunya lebih banyak adalah perempuan, setelah diteliti ternyata 80 persen di sebabkan pernikahan usia dini, ini terjadi karena mereka belum matang yang berujung pada akhirnya tertekan dan ingin bercerai.
Anak-anak yang melakukan pernikahan dini masih belum mempunyai emosi yang stabil, sehingga hal ini dapat memungkinkan peningkatan pertengkaran dan kekerasan yang hinnga akhirnya berujung pada perceraian. Yang dimana pernikahan dini yang berakhir ke pengadilan agama akan sangat merugikan bagi kedua belah pihak, terutama bagi pasangan yang terlibat dalam penjalinan itu.
Mereka mungkin masih belum siap secara emosional, finansial, ataupun mental dalam menghadapi suatu komitmen dalam menjalin rumah tangga, perceraian juga dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis dan perkembangan sosial anak-anak yang terlibat.
Oleh karena itu, penting untuk dapat memperhatikan perlindungan hak-hak anak seeta dapat berkontribusi dalam memberikan pendidikan serta yang paling penting dapat memberikan dukungan secara biologis agar mereka dapat membuat suatu keputusan yang lebih baik di masa depannya.