Pernikahan Dini Jadi Faktor Meningkatnya Kasus Perceraian di PA

oleh
oleh

Oleh : Siti Masitoh

Mahasiswa Fakultas Hukum jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung

 

CDN.id, BABEL- Pernikahan merupakan hadirnya persetujuan perjanjian dari kedua insan dan insani yang melahirkan ikatan lahir dan batin,sehingga membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warohmah. Setiap rumah tangga pastinya mempunyai pandangan ideal yang berbeda-beda dalam mewujudkan keutuhan harmonisan, keharmonisan yang baik dalam rumah tangga dapat menciptakan komunikasi dan kerja sama yang positif.

No More Posts Available.

No more pages to load.