CDN.id, JAKARTA- PPP resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). PPP mengaku kehilangan sebanyak 200 ribu suara dalam Pileg 14 Februari lalu.
Dilihat di situs MK, Minggu (24/3/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan ada selisih suara hasil pemilu di 18 provinsi. Dia merasa PPP kehilangan 200 ribu suara yang mengakibatkan PPP gagal lolos ke Senayan.
Diketahui PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Sementara untuk dapat lolos ke Senayan, setidaknya PPP harus mencapai ambang batas parlemen yakni 4%.