“Memberikan penghargaan kepada unit kerja yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan mengurangi tingkat rotasi keluar ASN dari provinsi dan meningkatkan dedikasi terhadap pemerintah daerah,” sambung Yuri Kemal.
Disisi lain, Yuri menjelaskan, bahwa sistem penghargaan yang diterapkan di birokrasi cenderung mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Adapun penghargaan yang dapat diberikan khususnya dilingkup birokrasi, antara lain :
A. Penghargaan Finansial;
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD): Besaran tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan evaluasi kinerja individu maupun unit kerja.
Insentif Kinerja: Penghargaan berupa tambahan penghasilan bagi ASN dengan pencapaian kinerja yang tinggi.
Bonus Prestasi: Diberikan kepada individu atau tim yang berhasil melaksanakan tugas khusus, seperti penyelesaian program prioritas pemerintah daerah.
B. Penghargaan Non-Finansial;
Penghargaan Berbasis Kinerja: Sertifikat, piagam penghargaan, atau pengakuan formal dalam acara resmi.