FKP ini digelar sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, TataCara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Lalu, saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sedang melaksanakan penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025 yang salah satu tahap dalam penyusunan RKPD adalah penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dimaksudkan untuk menjaring aspirasi atau harapan pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada tahun yang direncanakan.
Tahapan lainnya yang beririsan dengan agenda perencanaan Kabupaten Bangka Selatan yaitu penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bangka Selatan 2025-2029 yang merupakan rancangan dokumen perencanaan 5 tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah, menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang disajikan dengan sistematika yang yang berbasis data dan teknokratik. (415H)