Waspadai Dampak Perceraian Terhadap Keluarga dan Pendidikan Anak

oleh

Oleh: Nabila Novalia 

Mahasiwi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Perceraian bukanlah hal yang mudah bagi keluarga, terutama anak-anak yang sering kali menjadi saksi langsung dari ketegangan dan konflik antara kedua orang tua. Dampaknya dapat dirasakan secara emosional, psikologis, dan bahkan fisik bagi anak-anak, terutama jika perceraian itu berlangsung dalam suasana yang penuh pertengkaran dan ketegangan. Anak-anak sering kali merasa bingung, sedih, atau marah saat orang tua mereka bercerai, terutama jika mereka tidak sepenuhnya memahami alasan di balik keputusan tersebut.

Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) bahwa orang tua berkewajiban memelihara anaknya hingga ia kawin atau bisa berdiri sendiri.Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan dukungan emosional yang kuat dan memastikan bahwa anak-anak merasa didengar dan diperhatikan selama proses perceraian. Komunikasi terbuka dan jujur juga sangat penting, meskipun harus disesuaikan dengan usia dan kematangan anak-anak. Selain itu, konseling atau terapi keluarga bisa menjadi pilihan yang baik untuk membantu anak-anak dan keluarga secara keseluruhan mengatasi dampak perceraian.

Namun, tidak hanya aspek emosional yang perlu diperhatikan, tetapi juga implikasi praktis dari perceraian terhadap kehidupan sehari-hari anak-anak. Adapun ketentuan tentang hak asuh anak terdapat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau biasa disebut UU Perkawinan. Bunyi Pasal 41 ini adalah: Baik bapak maupun ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Misalnya, perubahan tempat tinggal, rutinitas harian, dan pembagian waktu antara kedua orang tua bisa menjadi sumber stres tambahan bagi anak-anak. Ini dapat memengaruhi kinerja akademis anak-anak dan membuat mereka sulit berkonsentrasi di sekolah.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang stabil dan konsisten bagi anak-anak, terlepas dari perubahan yang terjadi dalam kehidupan keluarga. Di samping itu, pendidikan anak juga sering kali menjadi korban dari perceraian, terutama jika orang tua terlalu terlibat dalam proses tersebut dan mengabaikan kebutuhan pendidikan anak-anak.

Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Penting bagi orang tua untuk tetap fokus pada pendidikan anak-anak dan memberikan dukungan yang diperlukan agar mereka tetap berhasil di sekolah.

No More Posts Available.

No more pages to load.