CDN.id, BANGKASELATAN- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memastikan upah minimum pekerja di Bangka Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 233.595 atau 7, 15 persen.
Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel), untuk pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahan di Kabupaten/Kota tahun 2023.
Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Basel Gatot Wibowo, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Nazarudin, menyebutkan adanya kenaikan UMP bagi pekerja di tahun 2023 di tingkat Provinsi Babel.
“Ya untuk Kabupaten/Kota yang ada di Babel ini, tepatnya 25 September 2022 lalu Gubernur Babel telah menetapkan adanya kenaikan UMP di Babel khususnya pekerja yang bekerja di Kabupaten Basel,” sebut Nazarudin, Senin (09/01/2023).
“Besaran kenaikan UMP ini berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi disuatu daerah, serta vaiabel alfa dari Kementerian tenaga kerja,” tambahnya.