CDN.id, BALI- Proses jalan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali menyatakan seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan Baca Selengkapnya…
Topik: PN Kelas 1 A Denpasar
Sidang Lanjutan Ni Luh Putu Sudiarmi kembali Digelar di PN Kelas 1A Denpasar
CDN.id, BALI- Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali, pada Selasa (16/04/2024). Baca Selengkapnya…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.