CDN.id, MANGGARAIBARAT- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, mengeluarkan pengumuman larangan kapal-kapal wisata berlayar kepulau Komodo pada tangg al 11- 16 Maret 2024. Larangan itu karena ada potensi gelombang tinggi dan Baca Selengkapnya…
Topik: KSOP Kelas III Labuan Bajo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.