“Pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial R, yang saat berstatus DPO. Rencananya, sabu seberat 4 kilogram itu, akan diedarkan pelaku pada malam tahun baru nanti,” ungkap Gatot saat Konferensi Pers, di Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (22/12/2023).
“Berdasarkan keterangan pelaku, sabu seberat 4 kilogram itu berasal dari Malaysia. Jika sukses diterima pemesannya, pelaku akan mendapat upah sebesar 20 juta rupiah per kilogramnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, pelaku diketahui telah dua kali membawa sabu dari Aceh ke Kota Pangkalpinang. Aksi pengiriman pertamanya, lanjut Gatot, dilakukan pada Juli 2022 lalu.
“Saat itu, pelaku berhasil mengirimkan 1 kilogram sabu, yang sudah diedarkan di Kota Pangkalpinang. Ini pengiriman kedua, tapi sukses digagalkan,” terang Gatot.