“Banyaknya laporan pelanggaran oleh paslon 02 yang disampaikan oleh pemohon maupun elemen masyarakat, tidak ditindaklanjuti secara fair dan profesional,” tulis Tim Hukum AMIN.
Ketiga, Tim Hukum AMIN menuding terjadi tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran. Kubu Anies-Muhaimin juga mengutip bukti P-31 sampai P-36, serta pernyataan ahli otonomi daerah Djohermansyah Djohan dalam persidangan 1 April lalu.
Keempat, Tim Hukum Anies-Muhaimin mengatakan pengangkatan penjabat atau Pj. kepala daerah yang massif digunakan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. “Penunjukan penjabat kepala daerah terbukti tidak memenuhi standar yang ditentukan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 [vide bukti P-4] dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 [vide bukti P-38],” bunyi salah satu poin.
Kelima, tulis Tim Hukum AMIN, Pj. kepala daerah terbukti menggerakkan struktur di bawahnya untuk mengarahkan pilihan ke paslon 02 Prabowo-Gibran. Dalam bagian ini, Tim Hukum Anies-Muhaimin menyitir pengakuan salah satu kepala desa di Ngawi, Jawa Tengah yang diintimidasi untuk memilih paslon 02, serta keterangan sejumlah saksi fakta.
Keenam, Tim Hukum AMIN menyebut aparat negara terlibat untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo dan Gibran. “Presiden Joko Widodo secara sengaja menyalahgunakan fasilitas negara yang menyatakan dirinya mendapatkan informasi dari komunitas intelijen (BIN, BAIS, dan Intelijen Polri) mengenai surveillance partai politik pada 16 September 2023 [vide bukti P-52],” tulis Tim Hukum Anies-Muhaimin.