Tiga Tahun Tak Ditahan, ASN BNN Akhirnya Mendekam di Penjara
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 9 Jan 2024

CDN.id- Polisi akhirnya memutuskan untuk menahan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A selaku tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
A diketahui sempat tak ditahan selama tiga tahun, meski telah menyandang status sebagai tersangka. Saat itu, polisi menganggap A bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan.
“Iya benar, tersangka ditahan. Sejak Sabtu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (09/01/24).
Firdaus menerangkan alasan penyidik kini menahan tersangka karena memenuhi dua syarat, yakni objektif dan subjektif.
- Penulis: Ochin
