Sementara itu Pimpinan Sidang Paripurna, Batianus pada kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan laporan yang disampaikan Sekwan tentang tatib tidak terpenuhi atau tidak kuorum, karena dalam paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi ini setidaknya harus dihadiri 17 anggota dewan atau 2/3 dari total anggota keseluruhan yaitu 25 orang, maka rapat paripurna ini ditunda.
“Rapat paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda masa persidangan 1 Tahun 2023 ini, ditunda hingga waktu ditentukan selanjutnya,” tutup Batianus dengan mengetuk palu sidang 3 kali. (red)