Tidak Kuorum, Sidang Paripurna DPRD Bateng Tertunda!

oleh
oleh

Sementara itu Pimpinan Sidang Paripurna, Batianus pada kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan laporan yang disampaikan Sekwan tentang tatib tidak terpenuhi atau tidak kuorum, karena dalam paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi ini setidaknya harus dihadiri 17 anggota dewan atau 2/3 dari total anggota keseluruhan yaitu 25 orang, maka rapat paripurna ini ditunda.

“Rapat paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda masa persidangan 1 Tahun 2023 ini, ditunda hingga waktu ditentukan selanjutnya,” tutup Batianus dengan mengetuk palu sidang 3 kali. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.