CDN.id, JAKARTA– Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menegaskan bahwa jika ditemukan dugaan politik uang yang dikaji oleh Bawaslu selanjutnya akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Jadi begitu hasil kajian Bawaslu menyatakan, dugaannya pidana pemilu karena politik uang, misalnya, Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), misalnya, yang dilanggar ya di masa tenang ini, maka kami akan berproses bersama teman-teman kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, begitu ya,” jelas Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin 12 Februari 2024.
Loly mengatakan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan untuk mengantisipasi “serangan fajar” atau politik uang.
“Kami pakai patroli pengawasan. Sejak kemarin masa tenang, patroli pengawasan sudah di-on-kan (diaktifkan), sehingga mereka bekerja 1×24 jam secara bergantian,” katanya.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapatkan “serangan fajar”, terutama di hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.