“Semua aturan teknis yang berkenaan dengan diterbitkannya oleh lembaga lainnya akan di koordinasikan, tidak hanya dengan kemenkumham tapi juga dengan mabes polri, TNI dan aparatur negara,” ujarnya.
Dalam Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.