,

Terkait Mantan Napi yang Nyaleg Lagi KPU Akan Rapat dengan Kemenkumham

oleh

CDN.id, JAKARTA- Terkait ketentuan eks (mantan-®) narapidana yang akan nyaleg lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Berkenaan dengan mantan narapidana, ditanyakan tadi apakah mereka yang bebas besyarat itu diperbolehkan atau tidak, tentunya kita nanti akan ada kan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU-nya disyaratkan mantan pidana yang telah bebas minimal 5 tahun,” kata Komisioner KPU, Idham Holik pada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Idham mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi mengenai aturan tersebut lebih lanjut pada pihak-pihak terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.