“Ini salah satu membernya menginformasikan kepada akun HushWatchID dan akun ini diundang di grup yang saling merendahkan agama satu dan yang lain, selanjutnya akun HushWatchID ini mencapture, merangkum, mendalami siapa-siapa yang melakukan komentar termasuk merendahkan agama yang ada, selanjutnya oleh HushWatchID dirangkum dan diposting,” kata Sofwan kepada wartawan.
Aksi melecehkan agama termasuk menempatkan Al Quran tidak pada tempat semestinya itu ada di grup Telegram. Siapa yang memposting pertama kali, itu didalami oleh penyidik.
“Ini kita masih melakukan pendalaman kita masih melakukan tracing kerja sama dengan subdit cyber,” ujarnya.
Pelaku D yang saat ini diamankan polisi, mengaku hanya berkomentar di setiap postingan setiap hari. Warga Cimuncang berusia 19 tahun itu mengakui bahwa ia melakukan tindakan itu untuk membuat sensasi dan menjadikan grup ramai.
“Si D ini hanya mengomentari saja setiap postingan, kemudian kami tanyakan apa motivasi dari melakukan tindakan tersebut, keterangan yang kami peroleh untuk membuat sensasi dan ramai, itu motivasinya,” jelasnya.