Kemudian, dia mengapresiasi langkah polisi yang cepat bertindak di kasus ini. Dia menyarankan warga untuk tidak berekspresi berlebihan di media sosial sehingga merugikan sejumlah pihak
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap pelaku penyebaran konten tersebut. Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” katanya.
“Kebebasan berekspresi memang hak setiap warga negara, namun harus tetap dalam koridor yang tidak merugikan orang lain atau kelompok tertentu, apalagi sampai menistakan agama,” sambungnya.
Komisi VIII DPR RI, katanya, siap berkolaborasi dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Majelis Ulama Indonesia, maupun lembaga lainnya untuk mengatasi masalah ini. Ashabul mengatakan pihaknya juga akan memperkuat regulasi dan kebijakan yang mendukung harmoni antar umat beragama di Indonesia.
Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan grup Telegram yang isinya melakukan penista agama pertama kali bocor ke luar oleh salah satu anggotanya. Salah satu peserta mengundang akun Instagram HushWatchID ke grup itu lalu melakukan serangkaian rangkuman dan diposting di media sosial.