Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Tata Cara Ziarah Kubur, dan Sunahnya

Tata Cara Ziarah Kubur, dan Sunahnya

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Ming, 3 Mar 2024

Jika tujuan ini tidak tercapai, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang diinginkan secara syari’at”[17]

Kedua: Tidak boleh melakukan safar untuk berziarah

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

“Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah, ed) kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha”[18]

Ketiga: Mengucapkan salam ketika masuk kompleks pekuburan

“Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka (para shahabat) jika mereka keluar menuju pekuburan agar mengucapkan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”[19]

Keempat: Tidak memakai sandal ketika memasuki pekuburan.

Dari shahabat Basyir bin Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu : “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang sedang berjalan diantara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah bersabda,

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

“Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya”[20]

Kelima: Tidak duduk di atas kuburan dan menginjaknya

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur”[21]

Keenam: Mendo’akan mayit jika dia seorang muslim

Telah lewat haditsnya di footnote no. 14. Adapun jika mayit adalah orang kafir, maka tidak boleh mendo’akannya.

Ketujuh: Boleh mengangkat tangan ketika mendo’akan mayit tetapi tidak boleh menghadap kuburnya ketika mendo’akannya (yang dituntunkan adalah menghadap kiblat)

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendo’akan mereka.[22]

Dan ketika berdo’a, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan do’a adalah intisari sholat.

Kedelapan: Tidak mengucapkan al hujr

Telah lewat keterangan dari Imam An Nawawi rahimahullah bahwa al hujr adalah ucapan yang bathil.

Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan:

“Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyari’atkan dan tujuan syar’i dari ziarah tersebut”[23]

Kesembilan: Diperbolehkan menangis tetapi tidak boleh meratapi mayit

Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika menziarahi kubur ibu beliau sehingga membuat orang-orang disekitar beliau ikut menangis.

Tetapi jika sampai tingkat meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal ini diharamkan. (H4)

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses Fun Bike Siwo 2025 Ketua PWI Jaya Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Pihak Pendukung Acara

    Sukses Fun Bike Siwo 2025 Ketua PWI Jaya Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Pihak Pendukung Acara

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    17.Klinik Kecantikan Nibelth 17.Bocorocco 19. Klinik Gigi OMDC 20.Entrasol 21. United Bike 22.Hotel 88 23.Kahf 24.Sepatu 910 (Nineten) 25.Sandal Forto-X 26.The Range PIK.(®)    

  • Peringati Hari Ibu Ke-95, Polwan Polres Babar jadi Petugas Upacara

    Peringati Hari Ibu Ke-95, Polwan Polres Babar jadi Petugas Upacara

    • calendar_month Jum, 22 Des 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Kita patut bersyukur bahwa saat ini sudah banyak perbaikan dan kemajuan yang dialami kaum perempuan. Meski demikian di sisi lain kita pun perlu mengakui bahwa kesetaraan gender hingga kini masih merupakan isu besarbesar,” katanya. “Sebagai ungkapan dari saya yang lahir dari rahim sosok perempuan, saya ucapkan Selamat Hari Ibu, kepada seluruh perempuan Indonesia yang telah, […]

  • “Click Bait”, Baik atau Buruk?

    “Click Bait”, Baik atau Buruk?

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    2.  Meningkatkan brand awareness 3.  Meningkatkan angka share 4.  Menjangkau lebih banyak target 5.  Bisa dijadikan sebagai strategi remarketing Kontra: 1.  Bounce rate meningkat 2.  Membahayakan image perusahaan 3.  Berpotensi menjangkau audiens yang salah 4.  Membahayakan algoritma media social 5.  Kehilangan pembeli potensial Dari ‘perdebatan’ di atas dapat disimpulkan bahwa perlu adanya kedewasaan pembaca dalam menanggapi, dan memilah setiap konten click bait yang disajikan, […]

  • Arahan Presiden Jokowi untuk Kepala Daerah, dari Ekonomi Hingga Politik

    Arahan Presiden Jokowi untuk Kepala Daerah, dari Ekonomi Hingga Politik

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Penurunan kemiskinan ekstrem, pemberantasan stunting, hilirisasi industri, berikan dukungan kepada program-program pemerintah,” katanya. Tidak hanya itu, isu politik pun dibahas oleh orang nomor satu di negeri ini. Ia mengharapkan kepala daerah dapat menjaga situasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, dengan memastikan netralitas para ASN, maupun menjaga kekondusifan di tengah-tengah masyarakat, sehingga tercipta pemilu […]

  • Thorcon Jadi Sponsor Utama Bangka Tengah Fun Run, Warga Pertanyakan Motifnya

    Thorcon Jadi Sponsor Utama Bangka Tengah Fun Run, Warga Pertanyakan Motifnya

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Insyaallah 20 Desember acaranya, dengan panjang rute 5 km,” ujarnya singkat. Namun, saat ditanya alasan memilih Thorcon sebagai sponsor utama, Desva enggan memberi penjelasan. Pertanyaan melalui pesan WhatsApp juga tidak dibalas. Hingga kini, pihak penyelenggara, Bupati Bangka Tengah, maupun manajemen Thorcon belum memberikan keterangan resmi mengenai bentuk kerja sama ataupun alasan perusahaan terlibat dalam event […]

  • Ini Strategi BERAMAL dalam Mengelola Investasi Daerah yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

    Ini Strategi BERAMAL dalam Mengelola Investasi Daerah yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

    • calendar_month Sab, 23 Nov 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    C. Pariwisata berkelanjutan: Mengembangkan destinasi wisata berbasis ekowisata dan wisata budaya. 7. Pengelolaan Lingkungan dan Keberlanjutan A. Investasi hijau: Mendorong investasi yang ramah lingkungan, seperti energi terbarukan dan pengelolaan limbah. B. Regulasi lingkungan: Mengintegrasikan aspek keberlanjutan dalam semua proyek investasi. C. Pelestarian ekosistem: Memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merusak lingkungan, terutama di sektor pertambangan […]

expand_less