Pertama, Program Pensiun Iuran Pasti, yakni akun asuransi milik pribadi/individu.
Pada program tersebut, peserta dapat melihat statement peserta secara langsung. Sehingga, apabila peserta berhenti bekerja, maka tempat bekerja tersebut tidak berhak untuk menolak pencairan.
Kedua, Dana Kompensasi Pascakerja, yakni program asuransi yang secara langsung diurus oleh perusahaan tempat bekerja peserta tersebut.
Sehingga, mekanisme pencairan dan administrasinya akan dilakukan oleh perusahaan tersebut, kemudian Taspen Life akan memberikan hasil manfaat ke peserta tersebut.
Sementara itu, skema/kondisi pencairan Manfaat Pensiun dari DPLK Taspen Life terdiri dari Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Ditunda, Manfaat Pensiun Disabilitas dan Manfaat Pensiun Meninggal Dunia.
“Tujuan pendirian DPLK ini sebagai komitmen Taspen Life untuk terus hadir memberikan layanan bagi nasabah dan masyarakat Indonesia,” ungkap Direktur Utama Taspen Life Ibnu Hasyim.
“Diharapkan dengan hadirnya DPLK Taspen Life dapat memberikan perencanaan keuangan yang lebih baik dan persiapan pensiun sedari dini, serta mewujudkan cita-cita semua orang yang ingin hidup sejahtera dalam masa pensiun,” tambahnya.
Dalam pilihan instrumen investasi, DPLK Taspen Life memiliki pilihan paket investasi konvensional dan syariah, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta guna mencapai target pengembangan dana yang optimal.