Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Perihal Tiga Raperda, Molen: Pembahasan akan Dilanjutkan di Tingkat Pansus

Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Perihal Tiga Raperda, Molen: Pembahasan akan Dilanjutkan di Tingkat Pansus

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Sen, 6 Nov 2023

CDN.Id, PANGKALPINANG– Perihal dengan pandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang di Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang masa jabatan 2018-2023 dilanjutkan Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (6/11/2023).

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengatakan perihal Raperda akan dilanjutkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus)

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus,” ujar Molen.

Terkait dengan 3 (tiga) pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, dapat kami sampaikan bahwa :

1. Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras:

Pertama Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan dan hotel-hotel di Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang secara komunikasi lisan telah menghimbau para Distributor dan Sub Distributor minuman beralkohol untuk tidak mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Pangka!pinang.

“Akan tetapi sebagian pelaku usaha tempat hiburan, restoran dan hotel telah memiliki Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Begitu juga dengan Distributor Sub Distributor Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang telah memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” terangnya.

Lanjut Molen, berdasarkan pembagian kewenangan penerbitan perizinan minuman beralkohol untuk izin distributor/sub distributor maupun untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan A merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

“Kedua berdasarkan hasil pengawasan dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang beberapa tempat tersebut masih menjual minuman beralkohol karena memiliki Surat Keterangan Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” bebernya.

Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang, Molen jelaskan terkait besaran retribusi yang diterima Pemerintah Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tidak ada. Pada saat itu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Pasir Padi Pangkalpinang belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selanjutnya terkait pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga saat ini masih diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha”, kata Molen.

Molen menambahkan, terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung: Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah melakukan Analisis Investasi dalam setiap penyertaan modal sehingga dapat meminimalisir resiko yang tidak diinginkan.

“Terdapat beberapa teknik untuk melakukan penilaian investasi. Teknik untuk mengevaluasi investasi dibedakan menjadi dua metode yaitu :

a. Metode penilaian investasi tradisional, (Metode tradisional yang sering digunakan adalah tingkat pengembalian modal yang diinvestasikan).

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Idul Adha 1445 H Pemkab Bangka Gelar Pasar Murah di 8 Kecamatan

    Jelang Idul Adha 1445 H Pemkab Bangka Gelar Pasar Murah di 8 Kecamatan

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, SUNGAILIAT– Manjelang hari raya Idul Adha 1445 H, Pemerintah Kabupaten Bangka kembali menggelar Pasar Murah Bersubsidi yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Bangka, Rabu (12/6/2024). Selain dilaksanakan di Kecamatan Sungailiat Pasar Murah ini juga dilaksanakan serentak di 7 Kecamatan lainnya yang dipantau langsung oleh Pj. Bupati Bangka melalui virtual Zoom Meeting. Pj. Bupati Bangka […]

  • Ketua KPU Babar Terima 5 Surat Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

    Ketua KPU Babar Terima 5 Surat Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

    • calendar_month Kam, 21 Des 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA BARAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat Darjiyono menerima 5 jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ( PPWP ), DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten. di Kantor KPU di Mentok, Kamis (21/12/2023). Surat suara Pemilu setelah diresmikannya penerimaan Surat suara yang dilakukan KPU Provinsi […]

  • Kanwil BPN Babel Hadiri Peresmian Rumah Relokasi dan Peletakan Batu Pertama Program DAK PPKT di Bangka Tengah

    Kanwil BPN Babel Hadiri Peresmian Rumah Relokasi dan Peletakan Batu Pertama Program DAK PPKT di Bangka Tengah

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN. id, KURAU — Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Akhmad Syaikhu, S.SiT., M.H., hadir dalam peresmian pembangunan rumah khusus untuk warga relokasi dan peletakan batu pertama rumah layak huni. Kegiatan yang digelar di Desa Kurau dan Kurau Barat, Kecamatan Namang, Jumat (1/8/2025) itu, merupakan bagian dari program […]

  • P21 ! Polres Bangka Serahkan Berkas Pembunuhan di Cafe Dragon Ke Kejari

    P21 ! Polres Bangka Serahkan Berkas Pembunuhan di Cafe Dragon Ke Kejari

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, SUNGAILIAT – Polres Bangka resmi menyerahkan Berkas perkara pembunuhan di cafe Dragon Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang dinyatakan P21 pada hari Jumat (28/10/2022) lalu. Pelimpahan berkas perkara beserta tersangka, akan diserahkan oleh Satreskrim Polres Bangka ke Kejari Bangka hari ini. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Bangka, AKP. Zulkarnain saat Konferensi Pers di Aula […]

  • Pemilu Damai 2024, Pj Wali Kota Pangkalpinang Teken Deklarasi Bersama

    Pemilu Damai 2024, Pj Wali Kota Pangkalpinang Teken Deklarasi Bersama

    • calendar_month Sel, 21 Nov 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anne Tabalujan melakukan penandatanganan deklarasi pemilu damai antara Bawaslu Kota Pangkalpinang, KPU Kota Pangkalpinang dan partai politik peserta pemilu tahun 2024, di Grand Safran Hotel Kota Pangkalpinang, Selasa (21/11/2023). Lusje menuturkan bahwa pemerintah kota sangat berharap Pemilu 2024 menjadi kontesasi politik yang luar biasa, aman, damai, […]

  • Pemprov Babel Laporkan 9 Langkah Konkret Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 ke Kemendagri

    Pemprov Babel Laporkan 9 Langkah Konkret Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 ke Kemendagri

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan 9 langkah konkret dalam percepatan pertumbuhan ekonomi Negeri Serumpun Sebalai 2025. Langkah tersebut didapatkan hasil evaluasi antara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai leading sektor, di Ruang Romodong Kantor Gubernur Babel, pada Rabu (20/8/2025). Dalam […]

expand_less