Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Perihal Tiga Raperda, Molen: Pembahasan akan Dilanjutkan di Tingkat Pansus

Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Perihal Tiga Raperda, Molen: Pembahasan akan Dilanjutkan di Tingkat Pansus

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Sen, 6 Nov 2023

CDN.Id, PANGKALPINANG– Perihal dengan pandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang di Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang masa jabatan 2018-2023 dilanjutkan Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (6/11/2023).

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengatakan perihal Raperda akan dilanjutkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus)

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus,” ujar Molen.

Terkait dengan 3 (tiga) pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, dapat kami sampaikan bahwa :

1. Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras:

Pertama Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan dan hotel-hotel di Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang secara komunikasi lisan telah menghimbau para Distributor dan Sub Distributor minuman beralkohol untuk tidak mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Pangka!pinang.

“Akan tetapi sebagian pelaku usaha tempat hiburan, restoran dan hotel telah memiliki Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Begitu juga dengan Distributor Sub Distributor Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang telah memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” terangnya.

Lanjut Molen, berdasarkan pembagian kewenangan penerbitan perizinan minuman beralkohol untuk izin distributor/sub distributor maupun untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan A merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

“Kedua berdasarkan hasil pengawasan dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang beberapa tempat tersebut masih menjual minuman beralkohol karena memiliki Surat Keterangan Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” bebernya.

Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang, Molen jelaskan terkait besaran retribusi yang diterima Pemerintah Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tidak ada. Pada saat itu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Pasir Padi Pangkalpinang belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selanjutnya terkait pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga saat ini masih diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha”, kata Molen.

Molen menambahkan, terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung: Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah melakukan Analisis Investasi dalam setiap penyertaan modal sehingga dapat meminimalisir resiko yang tidak diinginkan.

“Terdapat beberapa teknik untuk melakukan penilaian investasi. Teknik untuk mengevaluasi investasi dibedakan menjadi dua metode yaitu :

a. Metode penilaian investasi tradisional, (Metode tradisional yang sering digunakan adalah tingkat pengembalian modal yang diinvestasikan).

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Babel Dorong Penataan RTRW dan Evaluasi IUP di Seluruh Daerah

    Gubernur Babel Dorong Penataan RTRW dan Evaluasi IUP di Seluruh Daerah

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani memimpin Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Babel sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kepulauan Babel di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (7/5/2026). Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian bersama, di […]

  • Legenda Sepak Bola Brazil Tutup Usia

    Legenda Sepak Bola Brazil Tutup Usia

    • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, Jakarta – Dunia sepakbola Brazil berduka, Mario Zagallo menghembuskan napas terakhirnya di Rio de Janeiro, Brasil, pada tanggal 5 Januari 2024, atau Sabtu (06/01/23) WIB. Mario Zagallo, sosok pertama yang menjuarai Piala Dunia FIFA sebagai pemain dan pelatih, meninggal dunia di usia 92 tahun. “Kami menyampaikan belasungkawa ke keluarga dan fans, atas duka dari […]

  • Upacara HUT RI Ke-78 RI, Bupati Basel Ajak Isi Kemerdekaan Dengan Hal-Hal Membanggakan

    Upacara HUT RI Ke-78 RI, Bupati Basel Ajak Isi Kemerdekaan Dengan Hal-Hal Membanggakan

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, TOBOALI- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Penaikan Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Halaman Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (17/8/23). Bertindak sebagai Inspektur Upacara, sekaligus membaca teks Pancasila Bupati Bangka Selatan (Basel) H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP, Perwira Upacara Kabag Ops Polres Bangka […]

  • Awas, Ada Hak Angket

    Awas, Ada Hak Angket

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- HAK Angket, dalam tradisi negara-negara barat, disebut sebagai right of inquiry (hak penyelidikan). Hak Angket dimulai di Inggris pada abad ke-14. Hak ini digunakan untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan administrasi pemerintahan. Dasar pemikiran penggunaan Hak Angket oleh para anggota legislatif adalah cabang legislatif yang membuat hukum, sementara yang menjalankannya adalah cabang eksekutif. Alur […]

  • Sekda Naziarto: KORPRI harus bermanfaat bagi Anggota dan Masyarakat

    Sekda Naziarto: KORPRI harus bermanfaat bagi Anggota dan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Naziarto selaku Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesis (KORPRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) antar Dewan KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun 2024 bertempat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kep. Babel pada Selasa, (5/3/2024). Pertemuan yang dihadiri perwakilan pengurus KORPRI kabupaten/kota ini […]

  • PT Timah Sabet BAZNAS Awards 2025 Kategori Mitra Terbaik

    PT Timah Sabet BAZNAS Awards 2025 Kategori Mitra Terbaik

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- PT Timah Tbk kembali menerima penghargaan dalam ajang BAZNAS Awards 2025 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sebagai pendukung pengelolaan zakat karyawan terbaik dengan kategori mitra terbaik Penghargaan ini diserahkan langsung Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., kepada perwakilan PT Timah Tbk dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) […]

expand_less