Nekad Mencuri di Toko Milik Sepupu, AY Diamankan Polsek Jebus
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 20 Jan 2024

CDN.id, JEBUS- Polsek Jebus mengamankan pelaku pencurian di Toko milik Aluk di Dusun Pala Desa Teluk Limau Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, Kamis (18/01/24).
Penangkapan pelaku pencurian AY diakui Kapolsek Jebus Kompol Albert, pelaku yang merupakan sepupu Aluk (korban) mencuri barang-barang yang ada di toko.
“Pelaku awalnya diamankan oleh warga, setelah korban mengecek CCTV yang ada di toko, korbanpun meminta warga dusun Pala Desa untuk mencari pelaku,” kata Kompol Albert.
Atas laporan tersebut, Polsek Jebus pun bergerak cepat mengamankan Sdr. AY dari warga untuk di bawa ke Mako Poksek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan korban kejadian terjadi pada hari Rabu (17/01/24).
- Penulis: Ochin
