Menurut Isram, kliennya selaku pemenang lelang, sudah mengikuti proses lelang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan KPKNL selaku pelaksana lelang.
“Seharusnya, kalau pemilik rumah merasa tidak puas atas keputusan lelang, maka yang digugat itu Bank-nya, KPKNL atau BPN-nya. Bukan klien kami,” kata Isram, melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (8/5/2025).
Isram menegaskan, jika dalam waktu dekat laporan ke kliennya tidak dicabut oleh Arwan, maka pihaknya akan melaporkan balik Arwan ke polisi.
“Kalau tidak dicabut, kami akan ambil langkah hukum dan laporkan balik,” tegasnya.