Tak sampai Sepekan, Tim Sat Res Narkoba Polres Bangka Kembali Bekuk Pengedar Narkoba

oleh
oleh

Modus Pelaku YAS Als Acong dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yaitu menjual paket narkoba jenis sabu dengan cara melempar di beberapa titik di dekat jalan desa jurung kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Usai menangkap Yas, polisi menggeledah dan mendapatkan barang bukti berupa 55 bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu. 1 bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu. Dengan total keseluruhan berat bruto 28,04 Gram.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka, untuk proses lebih lanjut. Dengan perbuatan yang dilakukan oleh YAS alias Acong diduga melanggar : Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.(Oc)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.