CDN.id, BABEL- Syarat dalam lowongan pekerjaan adalah salah satu hal terpenting untuk dapat dipenuhi sebagai seorang calon pekerja, di Indonesia banyak para warganya mengeluhkan mengenai lowongan pekerjaan yang terlalu ketat dalam menentukan umur pekerja disaat pekerjaan tersebut dinilai masih dapat dikerjakan oleh segala kalangan umur, tak jarang dalam sebuah syarat lowongan pekerjaan menentukan usia dari rentang 18-25 tahun atau bahkan sampai 35 tahun, namun bagaimana dengan usia diatas 35 tahun apakah masih layak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam melamar pekerjaan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), golongan usia produktif di Indonesia adalah 15 sampai 64 tahun. Adanya data menyatakan bahwa orang dengan usia diatas 35 tahun dapat tetap memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh haknya dalam berkerja. Sudah menjadi rahasia umum terlebih di Indonesia banyak pengusaha atau pun perusahaan menginginkan para calon pekerja adalah anak-anak muda yang dianggap lebih andal dalam melakukan pekerjaannya, Dengan syarat yang mematok umur terlalu muda dianggap berlebihan, dampaknya menjadikan angka pengangguran semakin meningkat, dan semakin sulit mencari pekerjaan.
Banyak perusahaan yang berpendapat bahwa dengan usia yang muda para pekerja dianggap lebih prima dalam melakukan pekerjaannya, hal demikian tidak bisa kita pungkiri secara tenaga bahwa memang anak muda dapat lebih bergerak cepat dalam melakukan suatu pekerjaan. Kebanyakan anak muda juga masih dapat dibayar dengan gaji yang relatif rendah dengan maksud mencari pengalaman dalam bekerja, dikarenakan hal itu banyak perusahaan yang masih mengutamakan anak muda dalam mencari calon pekerja. Pada dasarnya dibuat aturan syarat pekerja untuk dapat menghindari mempekerjakan anak-anak dibawah umur hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 26, bahwa seorang anak adalah yang dimaksud orang dengan umur di bawah 18 tahun, maka pekerja harus sudah memiliki KTP dengan usia minimal 18 tahun, namun terdapat pengecualian bagi anak dengan usia antara 13-15 tahun, mereka dibolehkan bekerja sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Lalu bagaimana dengan orang-orang dengan usia diatas 35 tahun apakah tidak ada kesempatan bagi mereka untuk dapat hal yang sama dalam memperoleh pekerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 1 ayat 2. Maka orang-orang yang mampu melakukan pekerjaannya dan dapat menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun masyarakat, hal ini dapat dikatakan bahwa orang-orang dengan usia diatas 35 tahun masih berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkarya selama orang tersebut masih mampu dalam melakukan tanggung jawab pekerjaannya.