“Kami beri instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut,” kata Mars Ega dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu.
Sanksi untuk SPBU Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada SPBU sesuai yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional nomor 10, disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk mengubah meter.
Adapun sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU. Selain itu, SPBU juga dapat dikenai denda sebesar Rp 25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata dalam 3 bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” kata Eko. (H4/ KC)