,

SPBU Curang di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikapek Disegel Kemendag

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel SPBU di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3/2024). Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur padaUU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan & Idul Fitri (RAFI) 2024,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (24/3/2024).

Kendati demikian, Pertamina memastikan bahwa penyegelan dispenser SPBU di Karawang, Jawa Barat tidak memengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Karawang.

Modus SPBU nakal di Karawang, Jawa Barat Dalam pengecekan lapangan, petugas menemukan modus SPBU di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42 bertindak curang. Tindak kecurangan tersebut dilakukan dengan memanipulasi meteran pada tiga dispenser SBPU.

No More Posts Available.

No more pages to load.