“Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur,” ungkap Delta.
Sekedar informasi, dalam gugatan yang dilayangkan Aiman, meminta penyidik melalui hakim mengembalikan handphone miliknya yang telah disita. Selian Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.
“Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon,” ujar kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam petitumnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Penyitaan tersebut sebagaimana diketahui sebagai alasan penyidik untuk mengusut kasus Aiman atas pernyataannya dugaan aparat kepolisian tidak netral di pemilu 2024.
Namun penyitaan tersebut kata Finsensius dianggap tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024. Ia pun meminta agar sitaan tersebut dikembalikan.