CDN.id, JAKARTA- Hakim tunggal Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan terkait penyitaan handphone Aiman itu pada akhirnya dimenangkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam amar putusannya yang dibaca di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Dalam gugatannya, kubu Aiman sempat mempertanyakan perihal surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel yang justru ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan setempat bukan oleh ketuanya.
Namun menurut hakim Delta, surat tersebut telah sesuai dan dinyatakan sah serta sesuai dengan prosedur penyitaan.