Soal Pelantikan Prabowo– Gibran, Bamsoet: KPU Hanya Menetapkan Bukan Mengukuhkan

oleh

Dia menjelaskan hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Izha Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” katanya.

Namun, dia menilai setelah amandemen UUD 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sehingga, menurut dia, tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Seperti diketahui saat ini PDIP tengah menggugat KPU ke PTUN Jakarta. Dalam petitumnya, PDIP meminta hakim PTUN Jakarta, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Putusan itu nantinya diharapkan menjadi pertimbangan MPR membatalkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan cawapres terpilih. (H4/ TC)

No More Posts Available.

No more pages to load.