“Karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” kata Bamsoet
Bamsoet mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 itu sangat sulit dijegal mengingat aturan di Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 yang memuat soal pelantikan presiden dan wakil presiden sudah sangat jelas.
Menurut dia, yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN. Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
Pernyataan Bamsoet ini untuk merespons mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan MPR RI untuk tidak melantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka