Soal Gugatan PDIP di PTUN, Airlangga: Keputusan MK Final

oleh

CDN.id, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons soal PDIP yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Airlangga menegaskan dalam pileg ataupun pilpres, keputusan dari Mahkamah Konstitusi bersifat mutlak.

“Kalau kita bicara pemilihan apakah itu pileg ataukah pilpres, yang sudah dimandatkan adalah keputusan dari MK, yang final dan binding,” kata Airlangga kepada wartawan di DPP Satkar Ulama Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut, dirinya juga mengapresiasi kedua paslon yang sudah memberikan selamat kepada Prabowo dan Gibran. Airlangga mengatakan demokrasi di luar Indonesia belum tentu bisa seperti ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.