Singgung Anwar Usman, Feri Amsari Heran Amicus Curiae Megawati Dianggap Konflik Kepentingan

oleh
oleh

“UU MK pertama Nomor 24 Tahun 2003 ditandatangani oleh Presiden Megawati. Hakim MK pertama dilantik oleh Presiden Megawati, kurang pantas apa dia menjadi sahabat lembaga yang bernama Mahkamah Konstitusi,” kata Feri.

Feri kemudian menyebut masukan amicus curiae Megawati kemungkinan akan dipertimbangkan MK karena surat tersebut sudah diterima sejak 16 April lalu, sesuai batas akhir yang diatur MK.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat amicus curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024. Dalam kesempatan itu, Hasto mengungkap bahwa surat amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati. Bahkan Megawati menambahkan tulisan tangan beserta tanda tangannya pada lampiran. (TC)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.