Simak Aturan Bagasi Kabin Pesawat Sebelum Mudik Lebaran 2024

oleh

CDN.id, JAKARTA- Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, bagasi kabin untuk pesawat jet dan pesawat propeller di atas 30 tempat duduk dengan berat 7 kilogram serta barang pribadi dengan ukuran, berat dan jenis sesuai dengan ketentuan maskapai.

Maskapai Indonesia AirAsia mengimbau kepada para penumpang untuk memahami ketentuan bagasi kabin selama Angkutan Lebaran 2024.

Head of Government Relations and Corporate Communication Indonesia AirAsia Eddy Krismeidi mengatakan, syarat bagasi kabin AirAsia maksimal 7 Kilogram dengan kombinasi 1 tas barang bawaan + 1 tas kecil maksimal 7 Kg.

“Indonesia AirAsia kembali mengingatkan para penumpang untuk mematuhi ketentuan bagasi kabin yang hanya bisa membawa tas atau barang bawaan dengan berat maksimal 7 kg saja per orang,” kata Eddy dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/3/2024).

Eddy menjelaskan bahwa tas atau barang bawaan pertama memiliki ukuran 56 cm x 23 cm x 36 cm. Sedangkan untuk tas kecil, tidak boleh melebihi ukuran 40 cm x 30 cm x 10 cm. Petugas akan melakukan pengecekan setiap bagasi kabin yang dibawa oleh penumpang saat keberangkatan untuk memastikan tas atau barang bawaan tidak melebihi berat maksimal yang telah ditentukan.

Bagi penumpang yang memiliki kelebihan berat barang bawaan namun tetap ingin memasukkan ke dalam kabin, Indonesia AirAsia memberikan opsi tambah produk add on 7 kg Xtra Carry-On dengan berat keseluruhan barang bawaan maksimal 14 kg

No More Posts Available.

No more pages to load.