Sidang Sengketa dari THN Amin Digelar, Ini Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA – Sidang perdana sengketa Pilpres Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN Amin) sebagai pihak pemohon digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/03/24) pagi.

Usai mengikuti sengketa Pilpres 2024 di MK tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait permohonan pemohon. Begini kata mereka.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mempelajari pokok perkara atau dalil pemohon THN Amin. Pokok perkara itu, kata Hasyim, akan dijadikan dasar untuk menyusun jawaban hingga pembuktian dari KPU.

“Hal itu kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan, penjelasan, dan juga pembuktian,” kata Hasyim usai menghadiri sidang perdana gugatan hasil pilpres pasangan calon nomor urut 01 di MK, Rabu, 27 Maret 2024.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan isi permohonan THN Amin lebih banyak narasi, asumsi, dan hipotesa ketimbang bukti.

No More Posts Available.

No more pages to load.