Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Ni Luh Putu Sudiarmi Masuki Babak Baru

oleh
oleh

“Selanjutnya, keduanya pun bertukar nomor telepon dan mulai sering menghubungi. Terdakwa mulai meminta uang kepada RPP sebesar Rp. 300 ribu untuk biaya pengobatan. Lantas mereka menjalani hubungan dan Terdakwa pun semakin sering meminta uang kepada RPP dengan segala alasan,” ungkap Yogi.

Tak hanya itu saja, dalam persidangan Jaksa Eddy Artha Wijawa juga menjelaskan bahwa keduanya pernah berhubungan badan dan terdakwa bahkan mengaku-ngaku hamil beberapa kali, sehingga menggunakan hal tersebut untuk kembali memeras uang RPP.

Selain itu, jumlah uang yang diminta oleh terdakwa tak hanya dikirim ke rekening pribadinya. Terdapat pula beberapa nomer lain yang digunakan.

“Bahwa berdasarkan keterangan terdapat  transaksinya sebesar Rp. 3.146.956.500.00. (tiga milyar seratus empat puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh enam rib lima ratus rupiah) sebagaimana mutasi rekening milik korban,” papar Eddy.

No More Posts Available.

No more pages to load.