Reydi mengaku, bahwa kasus tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terapis pijat wanita bernama Ni Luh Putu Sudiarmi asal Buleleng diduga lakukan pemerasan terhadap pria berinisial RPP. Bahkan tak tanggung-tanggung, terdakwa memeras korban hingga Rp. 3 miliar.
“Kepada Jaksa agar dapat menuntut terdakwa dengan maksimal demi keadilan klien kami selaku korban dan untuk Hakim sekiranya agar memberikan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa,” harapnya.
Ditengah persidangan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Yogi Rachmawan menerangkan, bahwa pada saat keduanya tengah berbincang-bincang, terdakwa pun mengaku terpaksa menjadi trapis pijat untuk membayar hutang-hutang bapaknya yang terkena penyakit ginjal.
Namun terdakwa yang sebenarnya telah memiliki suami dan anak di kampungnya tersebut, menipu saksi (korban) dengan mengaku masih perawan dan belum pernah menikah.