Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 ke BPK RI, Lusje: Ini Wujud Pertanggungjawaban Pemkot Pangkalpinang

oleh
oleh

CDN.id, PANGKALPINANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dan telah menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bangka Belitung Kamis (28/3/2024) di Kantor BPK RI Perwakilan Kepulauan Bangka Bangka Belitung.

Penyusunan dan penyerahan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.