“Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut,” katanya.
Sekedar informasi, MK telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Maka dari itu secara proses tahapan Pilpres 2024, telah menempatkan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang. Untuk setelah akan menjalani proses pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden sah Indonesia. (L6)